larangan golput MUI

Majelis Ulama Indonesia di empat provinsi se-Kalimantan sepakat merekomendasikan bahwa golongan putih (golput) alias tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu maupun Pilkada sebagai tindakan terlarang.
"Meski demikian kami tidak memfatwakan bahwa golput hukumnya haram. Larangan ini didasari karena memilih pemimpin merupakan bentuk kepatuhan terhadap undang-undang dan wajib bagi seorang Muslim," kata Ketua Pimpinan Sidang Pleno Rakorda MUI Se-Kalimantan, H Syamsuri Yusup, di Palangka Raya.
Rekomendasi melarang Golput merupakan salah satu hasil Rapat Koordinasi MUI se-Kalimantan, yang diikuti perwakilan ulama dari Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Proses Pemilu dan Pilkada nampaknya dijadikan salah satu agenda regional yang diangkat MUI dalam rapat koordinasi yang berlangsung sejak Senin (14/7) di Asrama Haji Al Mabrur, Jalan G Obos, Palangka Raya.



Menurut Syamsuri, MUI mengimbau sebagai warga negara yang baik, umat Islam agar mematuhi undang-undang dan tidak ada alasan untuk golput. Apabila ada seorang Muslim sampai mendakwahkan atau menyampaikan untuk berbuat golput, maka itu bukan perbuatan yang baik.

"Bila sesuatu yang tidak baik tetap dilakukan, maka hanya akan menimbulkan mudharat," katanya.

Syamsuri mewakili ulama se-Kalimantan mengemukakan, Al-Qur'an telah memerintahkan umat Islam tunduk dan patuh pada perintah Allah, Rasul dan juga pemerintah yang sedang memimpin, dalam artian bukan pemerintahan yang dzalim.

"Sehingga kita juga wajib taat kepada pemerintah, yang keberadaan pemerintah sendiri dilindungi oleh Undang-undang. Dan bila seorang Muslim ingin dikatakan sebagai warga negara yang baik, berarti harus menggunakan hak pilihnya dalam pemilu maupun pilkada," tegasnya.

Syamsuri mengatakan, umat Islam harus memilih sesuai hati nuraninya masing-masing dan memilih pemimpin yang bisa memperjuangkan umat.

Ia sendiri enggan berbicara lebih jauh tentang hukum dalam Islam, terkait memilih pilihan dalam Pemilu atau Pilkada itu termasuk haram atau halal hukumnya.

"Hadist mengatakan, hendaklah semua orang berbuat kebaikan. Jadi, menentukan pilihan yang baik berarti dinilai melakukan perbuatan kebaikan. Kalau sesuatu perbuatan yang baik dilakukan, tentunya semua orang bisa mengartikannya sendiri," tambahnya.(jpr)

Comments :

0 komentar to “larangan golput MUI”

Posting Komentar