hukuman mati syariat islam

Pro dan kontra soal hukuman mati belakangan ini terus gen car disuarakan. Desakan penghapusan hukuman mati ini mulai marak ketika para terpidana mati narkoba khususnya beberapa warga negara Australia mengajukan uji materiil hukuman mati ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Anggapan bahwa hukuman mati adalah suatu bentuk hukuman yang melanggar hak asasi manusia itu dimentahkan oleh Hakim Konstitusi yang dalam putusannya menilai hukuman ini tak bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum di Indonesia. Dalam pandangan Agama Islam, hukuman mati relevan dilakukan karena memberikan efek jera terhadap kejahatan luarbiasa yang merugikan kepentingan orang banyak. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan, dalam syariat Islam, hukuman mati diperbolehkan. Untuk itu, Amidhan mengatakan pemerintah harus tegas melaksanakan hukum termasuk hukuman mati sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri mendukung hukuman mati ter utama bila dijatuhkan kepada parapelaku kriminal dan penjahat yang sudah menyengsarakan rakyat banyak.
Ketua MPR Hidayat Nurwahid yang juga mantan Presiden Partai Keadilan menilai persoalan utama pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan hukuman mati terutama karena eksekusi terpidana tersebut dibiarkan berlarut-larut. ''Bukan ma sa lah hu kum an matinya, tapi seorang yang sudah dijatuhi hukuman mati proses ekse kusinya terlalu la ma sehingga menambah beban psikologis bagi terpidana tersebut,'' ka tanya. Sebagai con toh terpidana mati yang harus menjalani hukuman 10-20 tahun pen jara dan baru dihu kum setelah pro ses wak tu tersebut.



'''Seharusnya kepasti an hukum bagi terpidana itu tak berla rut-larut, tentunya juga de ngan mempertimbangkan hak hukum terpidana tersebut seperti grasi dari presiden,'' katanya.
Masalah hukuman mati dalam syariat Islam menurut Amidhan juga tak terlalu kaku. Dalam hukum Islam, ter dapat lembaga pemaaf yang berfungsi menggantikan hukuman mati. ''Lembaga pemaaf itu bisa berupa denda sesuai perbuatan yang diperbuat pelaku kejahatan.”Tapi tidak termasuk di dalamnya terorisme dan provokatornya,’' kata Amidhan.
Menurut Amidhan, tak ada ketentuan yang menjelaskan seseorang di jatuhi hukuman mati kecuali apa bila ia melakukan perbuatan pembunuhan secara sengaja dan tanpa adanya alasan. Artinya hukuman ma ti hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja. Na mun, hukuman mati bagi pelaku pembunuhan tersebut juga tidak mut lak dijatuhkan mengingat adanya ketentuan lain yang dapat menggugurkan hukum an mati tersebut yakni dengan ada nya kemaafan dari pihak ahli wa ris ter bunuh, dan pembayaran diyat dengan cara yang baik menurut syara’.
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 178, artinya: 'Hai orangorang yang beriman diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa dari saudaranya hendaknya (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik dan hendak (yang diberi maaf) membayar diyat kepada yang memaafkan dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu merupakan keringatan dari Tuhan-Mu dan rahmat.”
Sependapat dengan Amidhan, Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Umar Shihab juga membenarkan hukuman mati sudah sesuai hukum Islam. Dalam Islam disebutkan seseorang yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain akan mendapat hukuman mati. Umar juga mengatakan hukuman mati juga bisa dijatuhkan kepada pelaku pengedar narkotika.''Karena ini membahayakan dan merusak masyarakat,'' ujarnya. ant/berbagai sumber (ws)


Comments :

0 komentar to “hukuman mati syariat islam”

Posting Komentar